Disetujui Oleh Presiden Jokowi Widodo , BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Persyaratan dan Ketentuannya

Foto Dokumentasi Okezone.com



Sahabat UMKM - Presiden Jokowi Widodo  menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022. Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu Per Orang.

    Nantinya bantuan ini akan diberikan kepada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.



    Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya adalah :

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.




Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM.

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat.

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau            BPUM.


Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

3. Klik proses inquiry.

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.


    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama