Tidak Dapat Banpres UMKM ?? Salah Satu Penyebabnya adalah :




 Sahabat UMKM - Yang Sudah dapat Banpres  UMKM pada Tahun 2021 Apakah akan Mendapat Kembali pada tahun 2022 ? Banyak Pertanyaan Seperti Tersebut yang di sampaikan masyarakat pada awal tahun 2022 ini. untuk tahun 2022 ini masih belum ada pernyataan dari Pemerintah akan hal Tersebut.

Seperti hal nya tahun - tahun sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLT UMKM 2021 yakni:


- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR ( Kredit Usaha Rakyat )
- Warga Negara Indonesia Asli.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul         BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara                Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


    Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian Semoga Bermanfaat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama